Mitos dan Fakta tentang Psikologi Forensik di Indonesia
Psikologi forensik merupakan salah satu bidang psikologi yang memadukan ilmu psikologi dengan hukum dan sistem peradilan. Di Indonesia, Psikologi Forensik semakin populer dan banyak diminati oleh masyarakat. Namun, masih banyak mitos dan fakta yang belum diketahui secara luas tentang bidang ini.
Mitos pertama yang sering muncul adalah bahwa Psikologi Forensik hanya digunakan dalam kasus kriminal besar. Padahal, menurut Dr. Retno Sawitri, seorang psikolog forensik dari Universitas Indonesia, Psikologi Forensik juga dapat digunakan dalam kasus-kasus kecil seperti perceraian, hak asuh anak, atau kekerasan dalam rumah tangga.
Fakta kedua yang perlu diketahui adalah bahwa Psikologi Forensik bukanlah alat untuk menentukan siapa yang bersalah, melainkan untuk membantu sistem peradilan dalam memahami faktor-faktor psikologis yang menjadi latar belakang suatu kasus. Dr. Retno Sawitri juga menambahkan, “Tujuan utama Psikologi Forensik adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai individu yang terlibat dalam kasus hukum.”
Mitos lain yang perlu dipecahkan adalah bahwa Psikologi Forensik hanya dilakukan oleh psikolog. Padahal, menurut Prof. Dr. Handry Tri Hantoro, seorang ahli Psikologi Forensik dari Universitas Gadjah Mada, kolaborasi antara psikolog, ahli hukum, dan ahli forensik lainnya sangat penting dalam menyusun laporan psikologis yang akurat.
Fakta terakhir yang perlu ditekankan adalah bahwa Psikologi Forensik di Indonesia masih terus berkembang. Menurut Prof. Dr. Handry Tri Hantoro, “Indonesia memiliki potensi yang besar dalam bidang Psikologi Forensik, namun masih diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya bidang ini dalam sistem peradilan.”
Dengan demikian, mitos dan fakta tentang Psikologi Forensik di Indonesia perlu dipahami dengan baik agar masyarakat dapat lebih menghargai dan memahami peran penting bidang ini dalam sistem hukum di Tanah Air.