RESINFLOWART - Informasi Seputar Berita Kesehatan Dunia

Loading

Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Psikologis di Indonesia

Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Psikologis di Indonesia


Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Psikologis di Indonesia menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Kekerasan psikologis seringkali terjadi tanpa disadari dan dapat memberikan dampak yang sangat merugikan bagi korban. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus kekerasan psikologis terhadap perempuan di Indonesia masih cukup tinggi, dengan angka yang mencapai 60%.

Dalam hal ini, pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan bahwa perlindungan hukum bagi korban kekerasan psikologis perlu diperkuat. Menurutnya, masih banyak kasus kekerasan psikologis yang tidak dilaporkan karena kurangnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum bagi korban.

Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kasus kekerasan psikologis dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi korban. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang memberikan dasar hukum bagi perlindungan korban kekerasan psikologis.

Selain itu, perlindungan hukum bagi korban kekerasan psikologis juga harus melibatkan kerjasama antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat itu sendiri. Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan kasus kekerasan psikologis dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum bagi korban kekerasan psikologis, penting bagi kita semua untuk peduli dan memberikan dukungan kepada korban. Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi mereka yang menjadi korban kekerasan psikologis. Kita harus bersatu untuk memberikan perlindungan hukum bagi mereka.”

Dengan demikian, perlindungan hukum bagi korban kekerasan psikologis di Indonesia harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak. Kita semua memiliki peran penting dalam mencegah dan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan psikologis. Semoga dengan kesadaran dan kerjasama yang baik, kasus kekerasan psikologis dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan hukum yang layak.